Minggu, 20 Mei 2012

Kejahatan Narkoba & Miras

Kejari Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap memusnahkan berbagai jenis barang bukti kejahatan yang kasusnya telah divonis oleh Pengadilan Negeri Sidrap.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah shabu-shabu sebanyak 12,8804 gram, pil ekstasi sebanyal 82 butir, 14 paket ganja kering, 181 botol minuman keras berbagai merek, serta 34 lembar uang palsu pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu, senilai Rp1,3 juta lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidrap Riskiana Ramayanti mengatakan, banyaknya barang bukti narkoba yang dimusnahkan, menunjukkan maraknya peredaran serta penggunaan narkobat di Sidrap.
Dijelaskan, selama tiga tahun terakhir kasus narkoba menunjukkan tren peningkatan. "2007-2009, volume perkara narkoba meningkat. Pada 2007 lalu, hanya ada sembilan perkara. Kasus tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Riskiana.

Lebih lanjut dikatakan, pada 2008, perkara narkoba meningkat menjadi 14 kasus. Semuanya juga telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sementara pada kwartal pertama 2009, sudah ada tiga kasus yang telah divonis oleh PN Sidrap.

"Untuk penyelesaian kasus narkoba, kita menjalin integrated criminal justice dengan melibatkan berbagai unsur, seperti kepolisian, PN, dan Kodim dan masyarakat sendiri. Secara nasional, konsumsi narkoba secara tidak bertanggung jawab, telah dinyatakan kejahatan. Mari kita perangi narkoba dan penggunaan obat-obatan berbahaya lainnya," pungkas Kejari Sidrap.

Ketua BNK Sidrap Dollah Mando, yang juga merupakan Wakil Bupati Sidrap, berterima kasih kepada penegak hukum di daerah ini, khususnya Kejari Sidrap atas kerjasama untuk mengungkap kasus peredaran narkoba di Sidrap.

Dollah mengatakan, peredaran narkoba dan uang palsu di Sidrap, terhitung cukup besar. Namun demikian, dia enggan menyebutkan prosentasenya. Namun diakui, peredaran narkoba dan uang palsu di Sidrap sudah sangat mengkwatirkan.

"Karena itu kita sudah membentuk tim dan sudah mulai bekerja minggu depan." janji Dollah. Acara pemusnahan barang bukti kejahatan tersebut, tampak dihadiri oleh Dandim 1420 Sidrap Letkol (Inf) Tiur Siahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar